Berita

Santunan KPPS Pemilu 2024: Rp 36 Juta untuk yang Meninggal, Rp 30 Juta untuk yang Cacat

Ilustrasi: Petugas KPPS tengah bertugas di TPS/istimewa

– Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

– Santunan bagi yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

– Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang

– Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

– Santunan ini diberikan selain dari gaji atau honor yang diterima oleh petugas KPPS.

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji atau honor yang diberikan kepada petugas KPPS adalah sebesar Rp 1.200.000 untuk ketua KPPS dan Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS.

KPU RI mengapresiasi dedikasi dan pengabdian dari para petugas KPPS yang telah bekerja keras untuk menyukseskan pemilu serentak 2024. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Siap-siap, CPNS 2024 Segera Dibuka! Ini Dia Rincian Jadwal dan Persyaratannya

Selanjutnya

Update Terbaru! 7 Quick Count Pemilu 2024: Prabowo 59,08%, Anies 25,57%, Ganjar 17,23%

Bungko News