Sebelum ke TPS, Calon Pemilih Harus Perhatikan ini, Syarat dan Dokumen Wajib Dibawa Saat Mencoblos di TPS
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bagi Anda yang ingin menggunakan hak pilih Anda, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus Anda persiapkan dan bawa ke tempat pemungutan suara (TPS).
Dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung pada jenis pemilih Anda, yaitu pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut adalah penjelasan tentang masing-masing jenis pemilih dan dokumen yang wajib dibawa: