Berita

Sebelum ke TPS, Calon Pemilih Harus Perhatikan ini, Syarat dan Dokumen Wajib Dibawa Saat Mencoblos di TPS

Pemilih yang tercatat di DPT

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Dokumen yang dibawa yakni:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

KTP-el atau suket adalah kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang berisi data kependudukan dan identitas pemilih. KTP-el atau suket harus sesuai dengan data yang tercantum dalam DPT.

Formulir Model C Pemberitahuan-KPU adalah surat undangan yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Surat undangan ini berisi informasi tentang nomor urut, nama, alamat, dan TPS tempat pemilih mencoblos.

Pemilih yang tercatat di DPTb

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Pengusulan Formasi CASN 2024, Instansi Harus Perhatikan Ini

Selanjutnya

Jangan Salah, Berikut Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024

Bungko News