Sebelum ke TPS, Calon Pemilih Harus Perhatikan ini, Syarat dan Dokumen Wajib Dibawa Saat Mencoblos di TPS
Pemilih yang tercatat di DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa yakni:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
KTP-el atau suket adalah kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang berisi data kependudukan dan identitas pemilih. KTP-el atau suket harus sesuai dengan data yang tercantum dalam DPT.
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU adalah surat undangan yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Surat undangan ini berisi informasi tentang nomor urut, nama, alamat, dan TPS tempat pemilih mencoblos.