Berita

Sebelum ke TPS, Calon Pemilih Harus Perhatikan ini, Syarat dan Dokumen Wajib Dibawa Saat Mencoblos di TPS

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Dokumen yang dibawa yakni:

  • KTP-el atau suket
  • Formulir Model A5-KPU (surat pindah memilih)

Formulir Model A5-KPU adalah surat pindah memilih yang dikeluarkan oleh KPU setempat bagi pemilih yang ingin pindah memilih dari TPS awal ke TPS lain.

Surat pindah memilih ini harus diajukan oleh pemilih paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Pemilih yang tercatat di DPK

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Pengusulan Formasi CASN 2024, Instansi Harus Perhatikan Ini

Selanjutnya

Jangan Salah, Berikut Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024

Bungko News