Berita

Sebelum ke TPS, Calon Pemilih Harus Perhatikan ini, Syarat dan Dokumen Wajib Dibawa Saat Mencoblos di TPS

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan berdomisili di wilayah TPS.

Pemilih yang terdaftar dalam DPK dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 12.00-13.00.

Dokumen yang dibawa yakni:

  • KTP-el atau suket
  • Formulir Model A6-KPU (surat permohonan masuk DPK)

Formulir Model A6-KPU adalah surat permohonan masuk DPK yang dikeluarkan oleh KPU setempat bagi pemilih yang ingin masuk ke DPK.

Surat permohonan masuk DPK ini harus diajukan oleh pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. ***

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Pengusulan Formasi CASN 2024, Instansi Harus Perhatikan Ini

Selanjutnya

Jangan Salah, Berikut Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024

Bungko News