Siap-siap, Gaji Pensiunan PNS-TNI/Polri yang Naik 12 Persen Bakal Cair Bulan Ini…
Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen mulai tahun 2024.
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari penyesuaian gaji dan pensiun pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan penerima pensiun yang dianggarkan dalam APBN 2024.
Namun, kenaikan gaji pensiunan tidak bisa dicairkan pada bulan Januari dan Februari 2024, karena masih menunggu perubahan aturan pemberian pensiun pokok yang mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
Oleh karena itu, kenaikan gaji pensiunan baru akan dicairkan pada bulan Maret 2024, bersamaan dengan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengirimkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun pokok baru mulai 1 Februari 2024.
Selisih kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang seharusnya berlaku sejak Januari akan dicairkan dengan cara dirapel bulan Maret 2024.
Berikut adalah perkiraan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri per bulan pada 2024 setelah naik 12 persen:
Gol I: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Gol II: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Gol III: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Gol IV: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Dikutip dari jawapos.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji pensiunan untuk PNS, TNI/Polri yang naik sebesar 12 persen cair mulai hari ini, Kamis, 1 Februari 2024. Kenaikan gaji pensiunan yang cair bulan ini sudah termasuk dengan rapel selisih gaji pada bulan Januari.
“Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam keterangan resmi, Kamis (1/2).
Selanjutnya, para pensiunan termasuk mereka yang mendapatkan tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis gerakan nasional/kemerdekaan, akan secara bertahap mendapat pembayaran untuk kekurangan pensiun bulan Januari dan Februari 2024. Proses pembayaran ini akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2024 melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Secara resmi, kenaikan gaji pensiunan PNS dan janda/dudanya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu aturan pensiunan TNI tertuang dalam PP No 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.
Sedangkan pensiunan Polri ditetapkan dalam PP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakwuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. ***