Berita

Siap-siap, PNS Dapat 1.740 Hunian di IKN, TNI/Polri 1.080 Unit

Pemerintah telah membahas rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang akan dimulai pada Juli 2024.

Pemindahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.

Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, hunian di IKN yang disediakan bagi ASN dan TNI/Polri pada tahun 2024 sebanyak 47 tower.

Dimana ASN akan menempati 29 tower (1.740 unit hunian) dan TNI/Polri menempati 18 tower (1.080 unit hunian).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ASN yang pindah ke IKN nantinya harus memiliki literasi digital yang baik, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

“Kita tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja, namun juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.

Terutama mampu multitasking dan menerapkan nilai BerAKHLAK adaptif dan kolaboratif,” ujar Anas dalam keterangan resmi Kementerian PANRB.

Anas juga menyampaikan, pemerintah sedang membahas tunjangan khusus (tunjangan pionir) bagi ASN yang pindah pada tahap pertama.

“Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN,” jelas Anas.

Pemindahan ASN ke IKN dipersiapkan dengan baik, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.

Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.

Anas menjelaskan, penerapan shared services di IKN berupa pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif, didukung penerapan shared office, shared system, serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.

Sumber: Liputan6.com

Sebelumnya

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024: Mudah dan Cepat

Selanjutnya

Yang Dilakukan Jika Calon Pemilih Hanya Membawa KTP Tidak dengan Formulir A-Pindah Pemilih?

Bungko News