Simak! Gaji PNS 2024 Sudah Naik dan Cair Maret, Berikut Daftar Gaji Pokok Baru Berdasarkan Golongan
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen akan cair pada Maret 2024.
Kenaikan gaji tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, sehingga selisih gaji selama tiga bulan akan dibayarkan secara rapel.
Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.
PP tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
“Satuan kerja berhak mengajukan pembayaran gaji untuk bulan Maret 2024 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), termasuk gaji pokok yang telah disesuaikan serta selisih gaji untuk bulan Januari dan Februari 2024, dimulai dari tanggal 1 Februari 2024,” demikian penjelasan resmi dari Kemenkeu.
Berikut adalah daftar gaji pokok baru PNS berdasarkan golongan dan masa kerja, seperti dikutip dari Tribun Medan.com, (3/2/2024):
Berikut gaji PNS 2024 berdasarkan golongan.
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400