Berita

Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Uang Makan dan Uang Lembur untuk PNS 2024, Rapelan Kenaikan Gaji Dibayar di Maret

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran tunjangan uang makan dan uang lembur untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024.

Tunjangan uang makan lembur dan uang lembur PNS 2024 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Tunjangan ini akan dibayarkan terpisah dari gaji pokok bulan Februari.

Besaran tunjangan uang makan lembur dan uang lembur PNS 2024 ini bervariasi sesuai dengan golongan PNS.

Berikut adalah rinciannya:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Gaji Pensiunan PNS Golongan III di 2024 Makin Tinggi? Ini Nominalnya

Selanjutnya

Calon Pemilih Hanya Membawa KTP Saat Mencoblos, Apakah Bisa? Simak Penjelasannya

Bungko News