Berita

Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Uang Makan dan Uang Lembur untuk PNS 2024, Rapelan Kenaikan Gaji Dibayar di Maret

Dengan demikian, jika PNS bekerja lembur selama 20 hari dalam sebulan, maka tunjangan uang makan lembur dan uang lembur yang diterima adalah sebagai berikut:

Golongan I dan II: Rp700.000 per bulan

Golongan III: Rp740.000 per bulan

Golongan IV: Rp820.000 per bulan

Selain tunjangan uang makan lembur dan uang lembur, PNS 2024 juga akan mendapatkan rapelan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi.

Kenaikan gaji ini berlaku sejak 1 Januari 2024, namun pembayarannya baru akan dilakukan di awal Maret 2024 bersamaan dengan gaji bulan Februari.

Kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme PNS.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Gaji Pensiunan PNS Golongan III di 2024 Makin Tinggi? Ini Nominalnya

Selanjutnya

Calon Pemilih Hanya Membawa KTP Saat Mencoblos, Apakah Bisa? Simak Penjelasannya

Bungko News