Berita

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair Sebelum Lebaran, Ini Laporannya ke Jokowi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani melaporkan persiapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang APBN 2024.

Namun, untuk melaksanakannya, pemerintah harus membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran dan mekanisme pembayarannya.

“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan, untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada 4 April 2024 atau H-10 Idulfitri.

Sementara pemberian gaji ke-13 bagi ASN maupun PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2024 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024, Berikut Rinciannya

Selanjutnya

APBN Mendukung Pembangunan Desa Melalui Dana Desa

Bungko News