Berita

Struktur BPD: Mengenal Tugas dan Fungsi Ketua BPD, Wakil Ketua, Sekretaris hingga Anggota BPD Terbaru

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD memiliki peran yang sangat penting dalam membangun dan memajukan masyarakat desa, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat desa.

BPD juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah daerah, yakni melalui camat dan bupati/walikota.

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, BPD memiliki struktur organisasi yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan fungsi masing-masing jabatan dalam BPD:

Ketua BPD

Ketua BPD adalah pemimpin tertinggi dalam BPD yang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.

Tugas dan fungsi ketua BPD adalah sebagai berikut:

Halaman: 1 2 3 4 5 6
Sebelumnya

Penjabat Kades vs Kades Definitif: Tugas Pokok dan Fungsi serta Gaji Terbaru

Selanjutnya

BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Belum Cair, Airlangga: Penyalurannya Akan Dilakukan Secara Rapel

Bungko News