Berita

Struktur BPD: Mengenal Tugas dan Fungsi Ketua BPD, Wakil Ketua, Sekretaris hingga Anggota BPD Terbaru

– Berperan sebagai penggerak pembangunan desa dan memimpin BPD dalam menjalankan tugasnya.

– Menetapkan agenda, waktu, dan tempat rapat BPD dan musyawarah desa.

– Memimpin rapat BPD dan musyawarah desa serta menandatangani hasil keputusan rapat dan musyawarah.

– Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat BPD kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah.

– Mengkoordinasikan kegiatan BPD dengan pemerintah desa, pemerintah daerah, dan lembaga lain yang terkait.

– Membina hubungan harmonis antara BPD dengan masyarakat desa, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan lembaga lain yang terkait.

– Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD kepada masyarakat desa, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan lembaga lain yang terkait.

Wakil Ketua BPD

Wakil ketua BPD adalah anggota BPD yang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.

Tugas dan fungsi wakil ketua BPD adalah sebagai berikut:

Halaman: 1 2 3 4 5 6
Sebelumnya

Penjabat Kades vs Kades Definitif: Tugas Pokok dan Fungsi serta Gaji Terbaru

Selanjutnya

BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Belum Cair, Airlangga: Penyalurannya Akan Dilakukan Secara Rapel

Bungko News