Struktur BPD: Mengenal Tugas dan Fungsi Ketua BPD, Wakil Ketua, Sekretaris hingga Anggota BPD Terbaru
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua BPD.
Anggota BPD
Anggota BPD adalah wakil dari masyarakat desa yang ditetapkan secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah.
Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa dengan ketentuan minimal 5 orang dan maksimal 15 orang.
Tugas dan fungsi anggota BPD adalah sebagai berikut:
– Menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah desa dan bersama mengambil kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
– Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada BPD, pemerintah desa, dan pemerintah daerah.
– Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa serta mengikuti rapat BPD dan musyawarah desa.
– Membentuk panitia pemilihan kepala desa (pilkades).