Tata Cara, Syarat dan Tahapan Pelaksaan Pemilihan BPD Antar Waktu
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh unsur masyarakat desa.
BPD memiliki masa jabatan 6 tahun dan dapat diganti antar waktu (PAW) apabila terjadi hal-hal tertentu seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak memenuhi syarat sebagai anggota BPD.
Pemilihan BPD antar waktu adalah pemilihan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan anggota BPD yang terjadi sebelum masa jabatan berakhir.
Pemilihan BPD antar waktu dilakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan peraturan daerah setempat.
Berikut adalah tata cara dan mekanisme pelaksaan pemilihan BPD antar waktu:
Persyaratan Calon Anggota BPD Antar Waktu
Calon anggota BPD antar waktu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan pencalonan anggota BPD antar waktu yang ditujukan kepada ketua BPD;
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta memelihara dan mempertahankan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah yang dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir;