Berita

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pemilu 2024, Simak di Buku Panduan Ini

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu ini merupakan pemilu serentak yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS adalah kelompok kerja yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap TPS akan terdapat 7 orang anggota KPPS yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Tugas dan tanggung jawab KPPS diatur dalam buku panduan resmi yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawab KPPS sesuai dengan buku panduan KPPS:

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Anggota KPPS 1 bertindak sebagai Ketua KPPS yang memiliki tugas utama sebagai berikut:

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih, yaitu surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
  • Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih yang membutuhkan.

Anggota KPPS 2

Anggota KPPS 2 memiliki tugas utama sebagai berikut:

  • Menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara oleh Ketua KPPS.
  • Membantu Ketua KPPS dalam meneliti surat suara yang telah dimasukkan ke dalam kotak suara.

Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 bertanggung jawab untuk:

  • Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.
  • Membantu Ketua KPPS dalam mengisi formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 memiliki tugas utama sebagai berikut:

  • Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon.
  • Membantu Ketua KPPS dalam menghitung suara yang sah dan tidak sah untuk tiap pasangan calon.

Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki dua tugas utama, yaitu:

  • Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  • Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

Anggota KPPS 6

Anggota KPPS 6 memiliki tugas utama sebagai berikut:

  • Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya, mulai dari surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
  • Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS 7 dekat pintu keluar TPS.

Anggota KPPS 7

Anggota KPPS 7 memiliki tugas sebagai berikut:

  • Memberikan tanda tangan pada Model C6 yang telah diserahkan oleh pemilih.
  • Memberikan tinta pada jari kelingking pemilih sebagai tanda telah memberikan suara.
  • Menyimpan Model C6 yang telah ditandatangani ke dalam tas plastik berdasarkan jenis kelamin.

Demikian artikel yang saya buat tentang Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pemilu 2024. Saya berharap artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca. 😊

Sebelumnya

Inilah Hari Libur Nasional yang Ditentukan Pemerintah Lewat Keppres No 8 Tahun 2024

Selanjutnya

Wow! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan 4a! Bisa Buat Beli Motor baru?

Bungko News