Berita

Wewenang, Tugas, dan Hak Kepala Dusun Terbaru Sesuai UU Desa dan Permendagri

Kepala dusun adalah salah satu perangkat desa yang memiliki peran penting dalam pemerintahan dan pembangunan desa.

Kepala dusun bertanggung jawab untuk membantu kepala desa dalam mengelola wilayahnya, baik dalam hal ketenteraman, ketertiban, perlindungan, maupun pemberdayaan masyarakat.

Wewenang, tugas, dan hak kepala dusun diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa.

Berikut ini adalah ulasan singkat tentang wewenang, tugas, dan hak kepala dusun terbaru sesuai UU Desa dan Permendagri:

Wewenang Kepala Dusun

Berdasarkan UU Desa dan Permendagri, wewenang kepala dusun adalah sebagai berikut:

– Menetapkan kebijakan dan program pembangunan di wilayahnya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Ini Kisah Gibran, Dari Kelaparan hingga Punya Harta Rp 1,5 Triliun

Selanjutnya

Mulai Oktober 2024, Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Bungko News