Wewenang, Tugas, dan Hak Kepala Dusun Terbaru Sesuai UU Desa dan Permendagri
– Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya.
– Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada kepala desa.
– Menyelenggarakan musyawarah dusun untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dusun.
– Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayahnya.
– Menjaga hubungan kerjasama yang baik dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak lain yang terkait.
Tugas Kepala Dusun
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, tugas kepala dusun adalah sebagai berikut:
– Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
– Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
– Melaksanakan mobilitas kependudukan.
– Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya.