Berita

Anggota Komisi II DPR RI Bocorkan Kemungkinan Tenaga Honorer Dapat NIP PPPK pada Desember 2024

Di sisi lain, rapat kerja yang diadakan pada Rabu (13/3) juga membahas kesepakatan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya tidak melakukan pengangkatan tenaga non ASN sesuai dengan amanat Pasal 65 UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.

Komisi II DPR RI juga meminta Kemenpan RB dan BKN memberikan sanksi tegas kepada PPK yang melanggar aturan tersebut.

Tak hanya itu, DPR juga mendukung Kemenpan RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK yang sesuai dengan jumlah tenaga non ASN yang tercatat dalam database BKN. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Jadwal Rilis Formasi CPNS dan PPPK 2024: Fokus pada Tenaga Pendidik, Kesehatan, dan Teknis

Selanjutnya

Aturan Baru! KPM Ini Tidak Berhak Terima Bansos Rp 600 Ribu

Bungko News