Apakah Anda Termasuk PNS atau PPPK? Selamat, Ada Kabar Baik dari UU ASN No 20 Tahun 2023
Jika Anda termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada kabar baik yang patut disambut dengan sukacita.
Melalui Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, negara telah menetapkan 5 jaminan yang memastikan kesejahteraan Anda dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Pemberian 5 jaminan ini telah dijamin melalui Pasal 21 ayat 6 UU ASN No 20 Tahun 2023.
Oleh karena itu, Anda tidak perlu merasa ragu atau enggan mengakui bahwa jaminan ini adalah hak yang seharusnya Anda terima sebagai bagian dari PNS atau PPPK.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 6 UU ASN No 20 Tahun 2023, berikut adalah 5 jaminan yang akan Anda terima dari negara sebagai penghargaan atas pengabdian Anda:
1. Jaminan Kesehatan:
Sebagai PNS atau PPPK, Anda berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan berkualitas.
Ini termasuk di dalamnya berbagai fasilitas dan perlindungan kesehatan yang diperlukan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja:
Negara memberikan jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi selama Anda menjalankan tugas sebagai PNS atau PPPK.
Ini adalah langkah penting untuk melindungi Anda dari risiko yang mungkin terjadi dalam lingkungan kerja.
3. Jaminan Kematian:
Jaminan ini memberikan perlindungan finansial kepada keluarga Anda jika kematian menimpa Anda sebagai PNS atau PPPK.