Berita

Apakah Anda Termasuk PNS atau PPPK? Selamat, Ada Kabar Baik dari UU ASN No 20 Tahun 2023

Hal ini merupakan bentuk dukungan bagi keluarga Anda dalam situasi yang sulit.

4. Jaminan Pensiun:

Sebagai seorang PNS atau PPPK, Anda berhak untuk memperoleh jaminan pensiun setelah Anda memasuki masa pensiun.

Ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian Anda selama masa kerja.

5. Jaminan Hari Tua:

Negara juga memberikan jaminan untuk masa tua Anda setelah Anda pensiun dari pekerjaan sebagai PNS atau PPPK.

Ini penting untuk memastikan bahwa Anda dapat menikmati masa tua dengan layak dan nyaman.

Dengan adanya kelima jaminan sosial ini, diharapkan Anda sebagai PNS atau PPPK dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalani tugas.

Ini adalah langkah penting dalam memastikan kesejahteraan dan keamanan bagi para aparatur sipil negara.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Fasilitas Tambahan yang Diterima PNS Selain Kenaikan Gaji 8 Persen

Selanjutnya

ASTAGA! Presiden Jokowi Ubah Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda, Berlaku Pada Bulan...

Bungko News