Aturan Terbaru, Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2024
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada keluarga miskin di Desa yang terdampak pandemi Covid-19.
Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin dan mengurangi beban ekonomi akibat pandemi.
Untuk mendapatkan BLT Dana Desa, keluarga miskin harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Kriteria Umum
Kriteria umum yang harus dipenuhi oleh calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa adalah sebagai berikut:
– Berdomisili di Desa yang bersangkutan.
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
– Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan sebagainya.
Kriteria Khusus
Selain kriteria umum, calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa juga harus memenuhi kriteria khusus yang ditentukan berdasarkan tingkat kemiskinan dan kondisi sosial.
Kriteria khusus ini dijelaskan dalam Pasal 17 PMK Nomor 146 Tahun 2023, yaitu:
– Calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Keluarga desil 1 adalah keluarga yang memiliki pendapatan per kapita per bulan di bawah Rp 300.000.