Aturan Terbaru, Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2024
– Pemerintah Pusat, yang bertanggung jawab atas alokasi dan penyaluran dana BLT Dana Desa kepada Pemerintah Daerah.
– Pemerintah Daerah, yang bertanggung jawab atas penyaluran dana BLT Dana Desa kepada Desa sesuai dengan jumlah keluarga penerima manfaat yang ditetapkan oleh Desa.
– Desa, yang bertanggung jawab atas penetapan dan verifikasi calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, serta penyaluran dana BLT Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat melalui rekening bank atau lembaga keuangan lainnya.
– Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang bertanggung jawab atas pencairan dana BLT Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat sesuai dengan instruksi dari Desa.
Pengawasan dan Pelaporan
Pengawasan dan pelaporan BLT Dana Desa dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu:
– Pemerintah Pusat, yang melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan BLT Dana Desa secara nasional, serta menerima laporan dari Pemerintah Daerah.
– Pemerintah Daerah, yang melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan BLT Dana Desa di wilayahnya, serta menerima laporan dari Desa dan menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat.