Bansos Rp600.000 dan Rp900.000 Cair di Awal Maret, Ini Kriterianya
Pada awal Maret 2024 nanti, akan ada bansos Rp600 ribu dan Rp900 ribu yang dipastikan akan cair, namun bansos tersebut bukanlah bansos BPN
Bansos Rp600 ribu dan Rp900 ribu ini adalah bansos miskin ekstrem yang sudah ditetapkan pemerintah harus cair di awal Maret 2024 nanti
Sebelumnya, pada bulan Februari ini pemerintah sudah menyalurkan beragam bansos yang juga dipercepat proses pencairannya
Pemerintah melakukan percepatan pencairan beberapa bansos tersebut sesuai dengan target penyelesaian pemerintah dalam menyalurkan bansos.
Pemerintah menargetkan untuk semua penyaluran Bansos tahap 1 akan selesai sebelum hari raya Idul Fitri 2024
Beberapa bansos yang saat ini sedang dalam proses pencairan antara lain, bansos PKH, Bansos BPNT, PIP, Beras 10 kg.
Dan yang akan segera menyusul adalah bansos miskin ekstrem.
Saat ini pemerintah juga sudah menyiapkan penyaluran BPNT tahap 2 terbaru, yang mana sudah mencapai tahap verifikasi rekening bank
Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat membaca artikel berikut ini:
Untuk bantuan miskin ekstrem ini tidak hanya dicairkan dengan nominal Rp600.000 saja, tetapi juga ada yang dicairkan sebesar Rp900.000
Bansos 600.000 Siap Dicairkan
Berikut Kriteria Penerimanya Bansos Rp600.000 ini atau Bansos miskin ekstrem, adalah bansos yang diperintahkan oleh Kementerian Sosial untuk dicairkan melalui kantor desa, yang dialokasikan melalui Dana Desa
Sumber anggaran bantuan sosial dana desa ini berasal dari APBD, yang mana akhir bulan Februari ini sudah cair. Dan Kemensos sudah memerintahkan untuk segera dialokasikan sebagai bansos Dana Desa
Nominalnya yaitu Rp300.000 per bulan yang nantinya akan dicairkan sesuai dengan hasil musyawarah desa.
Untuk pencairannya, ada yang dilakukan 2 bulan sekaligus atau Rp600.000, ada juga yang dilakukan 3 bulan sekaligus atau Rp 900.000
Kriteria penerimanya antara lain yaitu :
– KPM yang dinilai sebagai miskin ekstrem
– KPM yang berhak menerima tapi tidak menerima Bansos apapun
– Janda atau duda lansia
– Lansia berusia 60 tahun keatas atau pralansia 50 tahun
– KPM yang memiliki riwayat penyakit kronis
Itulah informasi terkait dengan kriteria penerima bantuan dana desa Rp600.000 dan Rp900.000. ***