Berita

Beberapa Poin Kesepakatan Komisi II DPR dan KemenPAN-RB Terkait Nasib Honorer

Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

“Dengan demikian, penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024,” tambah Doli.

Lebih lanjut, Komisi II DPR mendorong KemenPAN-RB untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah agar segera mengusulkan formasi PPPK tahun 2024 yang sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN di masing-masing instansi.

Kesepakatan tersebut diumumkan setelah digelarnya Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Pelaksana tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. ***/jpnn.com

Halaman: 1 2
Sebelumnya

BKN Ingatkan 1,7 Juta Honorer Perlu Bersabar Terkait NIP PPPK 2024

Selanjutnya

Pernyataan MenPAN-RB: Seluruh Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK dengan Catatan Tertentu

Bungko News