Berita

CASN 2024 Membuka Jalan: Konversi Total Tenaga Honorer ke PPPK, Pemerintah Daerah Dihentikan dari Perekrutan Honorer

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan tenaga honorer melalui pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus tenaga honorer dan mengonversi status mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi dampak sosial yang muncul dan mengarahkan honorer menuju status PPPK.

Strategi Penghapusan Tenaga Honorer:

Desember 2024: Penghapusan tenaga honorer akan diberlakukan.

Seleksi CASN 2024: Proses konversi status menjadi PPPK akan ditentukan melalui seleksi ini, memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga honorer.

Kebijakan Pemerintah:

Larangan Lowongan Kerja Baru: Untuk mengatasi penambahan jumlah honorer, pemerintah melarang pembukaan lowongan kerja baru untuk honorer.

CASN 2024: Sebanyak 2,3 juta formasi akan dibuka untuk PPPK atau CPNS, mencakup berbagai bidang.

Transisi ke PPPK:

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

PPPK Dua Tahun Tanpa Kenaikan Gaji, Formasi 2024 Masih Abu-abu

Selanjutnya

Implikasi Penggunaan Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis terhadap Skema Penggajian Guru Honorer dan Stabilitas Keuangan Non-ASN

Bungko News