Berita

Daftar Siswa Penerima PIP/KIP Tahun 2024! Ini Cara Cek Penerima dan Yang WAJIB Dilakukan Oleh Siswa!

Pada kesempatan kali ini, kita akan kembali berbagi informasi seputar dunia pendidikan, khususnya terkait dengan penerima PIP atau Program Indonesia Pintar pada tahun 2024.

Pada tanggal 28 Maret 2024, Pusat Layanan Pembinaan Pendidikan mengeluarkan pemberitahuan mengenai SK nominasi.

SK ini adalah keputusan nominasi yang menetapkan nama-nama siswa yang berhak menerima bantuan PIP pada tahun 2024.

Dalam surat edaran ini, dijelaskan kapan siswa harus melakukan aktivasi rekening, batas waktu aktivasi, dan konsekuensi jika aktivasi tidak dilakukan.

Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP di tahun 2024 harus segera melakukan langkah-langkah sesuai dengan surat edaran tersebut.

Aktivasi rekening merupakan tahapan penting dalam proses ini. Berikut adalah poin-poin yang perlu diperhatikan:

1. SK Nominasi dan SK Pemberian:

Perbedaan antara SK nominasi dan SK pemberian penting untuk dipahami.

SK nominasi diberikan kepada siswa yang belum memiliki rekening aktif dan harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.

Sedangkan SK pemberian diberikan kepada siswa yang sudah memiliki rekening aktif dan siap menerima dana PIP.

2. Peserta Didik Kelas Akhir:

Siswa kelas akhir, seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 dan 13 SMA/SMK, merupakan prioritas dalam penerimaan PIP.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Dapodik DIKUNCI: Bagaimana Nasib Guru Honorer Tidak Masuk Dapodik pada Seleksi PPPK Guru 2024?

Selanjutnya

Segera Cek! Prioritas Kebutuhan Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah untuk Pengadaan ASN P3K Tahun 2024

Bungko News