Berita

Desa di Persimpangan: Menelisik Revisi UU Desa dan Asa Peradaban

Desa, yang merupakan institusi yang sangat dekat dengan masyarakat, memegang peran penting dalam kemajuan desa dan bangsa Indonesia.

Hal ini sesuai dengan pandangan Mohammad Hatta yang menyatakan, “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi akan bercahaya karena lilin-lilin di Desa.” Ungkapan ini menggambarkan pentingnya desa dalam peta jalan pembangunan Indonesia.

Dengan diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa mendapatkan semangat baru dalam eksistensinya, berlandaskan asas rekognisi dan subsidiaritas.

UU ini sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo, yang bertujuan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat desa-desa.

Desa kini memiliki peran lebih dari sekadar pelayanan administrasi; mereka menjadi subjek pembangunan.

Namun, beberapa bulan terakhir, tuntutan revisi UU Desa mencuat, terutama terkait periodisasi jabatan kepala desa dan tambahan Dana Desa.

Tuntutan ini penting karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat.

Selain itu, menurut Eko Sutoro et al. (2017), desa masih menghadapi masalah implementasi UU Desa, seperti amputasi kewenangan oleh pemerintah supra desa, yang mengurangi kemampuan desa dalam pembangunan.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK? PP Turunan UU ASN Paling Lambat April, Begini Skema Pengangkatannya

Selanjutnya

RPP Manajemen ASN yang Atur Honorer Dapat Izin Jokowi, Menpan RB Targetkan Selesai April 2024

Bungko News