Berita

Fasilitas Tambahan yang Diterima PNS Selain Kenaikan Gaji 8 Persen

Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendapatkan berbagai fasilitas selain kenaikan gaji merupakan salah satu hal yang sangat diharapkan.

Meskipun kenaikan gaji sebesar 8 persen yang diberlakukan oleh pemerintah merupakan kabar gembira bagi semua golongan PNS, namun ada juga fasilitas lain yang turut menjadi penunjang kehidupan mereka.

Sebagaimana yang telah diumumkan oleh pemerintah, berikut adalah rincian fasilitas tambahan yang diterima oleh PNS selain kenaikan gaji 8 persen:

1. Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Cuti

Selain gaji pokok yang telah diatur sesuai dengan golongan masing-masing, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan fasilitas cuti yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pribadi atau keluarga.

2. Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Pemerintah memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi setiap PNS.

Jaminan ini memberikan perlindungan finansial bagi PNS setelah mereka berhenti bekerja atau mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Perlindungan Pengembangan Kompetensi

Pemerintah juga memberikan perlindungan dan dukungan dalam pengembangan kompetensi bagi para PNS.

Hal ini dapat berupa pelatihan, kursus, atau program pengembangan profesional lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Berkah Ramadhan, Pemerintah Kota Kotamobagu Bagikan Takjil Untuk Masyarakat

Selanjutnya

Apakah Anda Termasuk PNS atau PPPK? Selamat, Ada Kabar Baik dari UU ASN No 20 Tahun 2023

Bungko News