Berita

Fasilitas Tambahan yang Diterima PNS Selain Kenaikan Gaji 8 Persen

– Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

– Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

– Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

– Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

– Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

– Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Meskipun kenaikan gaji sebesar 8 persen merupakan kabar baik bagi para PNS, namun fasilitas-fasilitas tambahan yang diberikan oleh pemerintah juga tidak kalah pentingnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Semoga dengan adanya berbagai fasilitas tersebut, para PNS dapat semakin termotivasi dan bersemangat dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan penuh dedikasi dan integritas.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Berkah Ramadhan, Pemerintah Kota Kotamobagu Bagikan Takjil Untuk Masyarakat

Selanjutnya

Apakah Anda Termasuk PNS atau PPPK? Selamat, Ada Kabar Baik dari UU ASN No 20 Tahun 2023

Bungko News