Berita

Fix! Pegawai Non-ASN Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan aturan terbaru terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara pada tahun 2024.

Namun, peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN dan pejabat negara, tetapi juga mencakup pegawai non-ASN yang memenuhi syarat tertentu.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2023, pegawai non-ASN yang dapat menerima THR dan gaji ke-13 adalah pegawai yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai non-ASN agar berhak menerima THR dan gaji ke-13 tersebut:

1. Warga Negara Indonesia:

Pegawai non-ASN harus merupakan warga negara Indonesia.

2. Tugas Pokok Organisasi:

Saat PP Nomor 14 Tahun 2024 diundangkan, pegawai tersebut harus telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus selama setidaknya satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

3. Sumber Pendanaan:

Pendanaan belanja pegawai tersebut harus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Video Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Viral, Tes PPPK Hanya Formalitas?

Selanjutnya

Kemenkeu Pastikan Pembayaran Gaji Ke-13 & THR PNS 100% Akan Meningkatkan Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi

Bungko News