Berita

Fix! Pegawai Non-ASN Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024

Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

4. Diangkat oleh Pejabat Berwenang:

Pegawai non-ASN harus diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pegawai non-ASN telah memenuhi keempat syarat tersebut, mereka dapat menerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah tepat waktu.

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan pemerintah, dengan THR akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 2024, sementara gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2024 saat tahun ajaran baru dimulai.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para ASN, pejabat negara, dan pegawai non-ASN yang telah berkontribusi bagi negara.

Semoga aturan baru ini dapat memberikan manfaat dan kepastian bagi semua penerima manfaat. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Video Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Viral, Tes PPPK Hanya Formalitas?

Selanjutnya

Kemenkeu Pastikan Pembayaran Gaji Ke-13 & THR PNS 100% Akan Meningkatkan Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi

Bungko News