Fix! Pegawai Non-ASN Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
4. Diangkat oleh Pejabat Berwenang:
Pegawai non-ASN harus diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika pegawai non-ASN telah memenuhi keempat syarat tersebut, mereka dapat menerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah tepat waktu.
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan pemerintah, dengan THR akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri 2024, sementara gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2024 saat tahun ajaran baru dimulai.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para ASN, pejabat negara, dan pegawai non-ASN yang telah berkontribusi bagi negara.
Semoga aturan baru ini dapat memberikan manfaat dan kepastian bagi semua penerima manfaat. ***