Gaji Ke-13 dan THR Pensiunan 2024: Kapan Cair?
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan terbaru mengenai pencairan Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pensiunan di tahun 2024.
Berdasarkan informasi terkini, pencairan THR dijadwalkan akan dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan Gaji Ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah diterbitkan sebagai dasar hukum pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
PP ini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan pensiunan, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, proses pencairan THR ASN termasuk pensiunan akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024, dengan pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan.
Adapun Gaji Ke-13, dalam hal belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, akan dibayarkan setelah bulan tersebut.
Komponen yang termasuk dalam Gaji Ke-13 dan THR bagi pensiunan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai.
Kesimpulan
Pencairan Gaji Ke-13 dan THR merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara.
Dengan kebijakan terbaru ini, diharapkan para pensiunan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik dan berpartisipasi dalam meningkatkan daya beli yang berdampak positif pada ekonomi. ***