Nasional

Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK? PP Turunan UU ASN Paling Lambat April, Begini Skema Pengangkatannya

Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Jakarta — Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di pemerintahan.

Tahun ini, pemerintah berencana untuk mengangkat seluruh honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) yang baru saja disahkan oleh DPR.

UU ASN 2023 memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penataan terhadap honorer, termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Namun, untuk mengimplementasikan UU ASN 2023, pemerintah masih harus menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU tersebut.

Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, pemerintah diberi waktu maksimal hingga April 2024 untuk menuntaskan PP turunan UU ASN 2023.

Dia berharap agar pengesahan PP tersebut bisa dipercepat sebelum April 2024, agar proses pengangkatan honorer bisa segera dilakukan.

“Kami tetap setia pada janji kami kepada pemerintah. Kami bertekad untuk berjuang demi kesejahteraan para tenaga honorer, dan syukur alhamdulillah, proses yang kami jalani telah menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan. Saat ini kami tengah merancang Peraturan Pemerintah yang, insyaallah, akan rampung paling lambat di bulan April 2024,” kata Doli.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Status Kepegawaian Perangkat Desa Tahun 2024

Selanjutnya

Desa di Persimpangan: Menelisik Revisi UU Desa dan Asa Peradaban

Bungko News