Berita

Honorer Wajib Tahu! 3 Skema yang Disediakan Pemerintah untuk Pengangkatan PPPK 2024, Serta Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah akan segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Seleksi ini menjadi prioritas pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau honorer, sesuai dengan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Honorer yang terdaftar dalam database BKN akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK, dengan syarat dan skema sebagai berikut:

1. Skema Pemeringkatan

Dalam skema ini, honorer yang lolos validasi dokumen atau persyaratan administrasi, akan masuk ke dalam platform khusus untuk ditinjau kinerjanya.

Kinerja terbaik akan menjadi pertimbangan utama dalam pengangkatan sebagai PPPK 2024. Honorer tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024 yang menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing.

Adapun penilaian kelulusan tidak berdasarkan passing grade seperti rekrutmen CPNS, namun dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Honorer yang lulus akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

2. Skema Prioritas Masa Kerja dan Usia

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

24 Substansi PP Manajemen ASN yang Akan Diatur, Termasuk Nasib Honorer

Selanjutnya

MenPAN RB Pastikan Honorer Jadi PPPK 2024 Berdasarkan Data BKN

Bungko News