Karyawan Swasta Pegawai Tetap Terkena Potongan Pajak Lebih Besar saat Terima THR
Karyawan swasta yang memiliki status pegawai tetap diharapkan untuk memperhatikan penyesuaian penghasilan mereka saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dilakukan menyusul penerapan skema perhitungan potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, skema tersebut, yang dikenal sebagai Tarif Efektif Rata-rata (TER), dapat menyebabkan potongan pajak yang diterapkan pada saat menerima THR lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.
“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/3/2024).
Meskipun demikian, Dwi menegaskan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.
Hal ini dikarenakan pemberi kerja akan melakukan penyesuaian pada masa pajak Desember, di mana jumlah pajak yang terutang dalam setahun akan dihitung kembali menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.
Dalam sebuah simulasi yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak, seorang pegawai tetap yang menerima THR pada bulan April mengalami peningkatan potongan pajak karena penghasilan bruto yang terhitung menjadi Rp 10.040.000, termasuk premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan adanya THR ini, pegawai tersebut terkena tarif TER sebesar 2%, sehingga potongan pajak yang diterapkan mencapai Rp 200.800.
Namun demikian, pada akhir masa pajak Desember, pemberi kerja akan melakukan perhitungan ulang berdasarkan ketentuan PPh Pasal 17 UU PPh jo UU Cipta Kerja, dengan memperhitungkan akumulasi TER Januari-November.