Berita

Ketahui Tugas dan Fungsi Kades, Sekdes, Kaur, Kasi dan Kaur Keuangan Terbaru sesuai UU Desa dan Permendagri

– Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

– Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

– Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;

– Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya;

– Menyusun RAK Desa sesuai bidang tugasnya;

– Menyusun laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa atau sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.

Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan

Kaur keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa.

Kaur keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

– Membantu sekretaris desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa;

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya

BPNT Februari-Maret 2024: Solusi Inklusif untuk Kesejahteraan Rakyat

Selanjutnya

Simak Juknis Pengisian dan Peresmian Anggota BPD pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Bungko News