Ketahui Tugas dan Fungsi Kades, Sekdes, Kaur, Kasi dan Kaur Keuangan Terbaru sesuai UU Desa dan Permendagri
– Menyusun RAK Desa;
– Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa;
– Menyiapkan bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa;
– Menyiapkan laporan realisasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa;
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.
Demikian artikel yang saya buat tentang tugas dan fungsi perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Terima kasih. 😊