Berita

Ketahui Tugas dan Fungsi Kades, Sekdes, Kaur, Kasi dan Kaur Keuangan Terbaru sesuai UU Desa dan Permendagri

– Menyusun RAK Desa;

– Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa;

– Menyiapkan bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa;

– Menyiapkan laporan realisasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa;

– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.

Demikian artikel yang saya buat tentang tugas dan fungsi perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Terima kasih. 😊

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya

BPNT Februari-Maret 2024: Solusi Inklusif untuk Kesejahteraan Rakyat

Selanjutnya

Simak Juknis Pengisian dan Peresmian Anggota BPD pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Bungko News