Berita

Langkah-langkah Mengatasi Lupa Nomor EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN) harus dimasukkan saat wajib pajak akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online.

EFIN adalah sepuluh digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Setiap nomor EFIN yang diberikan kepada wajib pajak berlaku seumur hidup, sehingga nomor tersebut sebaiknya diingat oleh setiap wajib pajak.

Solusi bagi Wajib Pajak yang Lupa Nomor EFIN:

Hubungi KPP melalui Telepon:

Anda dapat menghubungi petugas pajak lewat saluran telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP.

Live Chat di Website Pajak:

Kunjungi laman pajak.go.id. Pada logo “Chat Pajak/Live Chat” di kanan bawah website, adukan keluhan Anda di ruang chat dan Anda akan dilayani oleh petugas resmi yang akan membimbing Anda untuk mendapatkan EFIN kembali.

Mengajukan Melalui Email:

Wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan lupa EFIN ke email: [email protected].

Gunakan email yang terdaftar, buat permohonan dengan subjek email: “Lupa EFIN”. Cantumkan NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, nomor telepon/handphone terdaftar.

Datang ke Kantor Pajak Terdekat:

Anda juga dapat mendatangi kantor pajak terdekat untuk memperoleh kembali nomor EFIN.

Pastikan Anda menyediakan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor NPWP, alamat rumah terdaftar, alamat email, dan tahun pajak SPT terakhir. Semoga informasi ini membantu! 🌟

Sebelumnya

Bantuan PKH 2024: Proses Pencairan, Cara Cek Status, dan Besaran Bantuannya

Selanjutnya

Info Terbaru! Bansos PKH Tahap 2 Diprediksi Cair Bulan April-Juni 2024

Bungko News