Mengapa Kepala Desa Menjadi Jabatan yang Diminati di Tahun 2024?
Kepala desa adalah pemimpin tertinggi di tingkat desa yang bertanggung jawab untuk mengurus berbagai urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desanya.
Kepala desa dipilih secara langsung oleh warga desa melalui pemilihan kepala desa (pilkades) yang diadakan setiap enam tahun sekali.
Namun, sejak lahirnya undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, jabatan kepala desa menjadi semakin diminati oleh banyak orang.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Anggaran desa yang meningkat
Undang-undang desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola anggaran yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, dan sumber lain yang sah.
Besaran anggaran desa bervariasi tergantung pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan indeks kemiskinan desa.
Namun, rata-rata anggaran desa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun. Anggaran desa ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, dan pembangunan infrastruktur desa.
Tentu saja, hal ini menarik minat banyak orang untuk menjadi kepala desa yang dapat mengelola anggaran desa tersebut.
Prestise dan pengaruh sosial
Menjadi kepala desa berarti menjadi pemimpin yang dihormati dan diakui oleh warga desa.
Kepala desa juga memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan berbagai pihak lain yang terkait dengan urusan desa.