Berita

MenPAN RB Pastikan Honorer Jadi PPPK 2024 Berdasarkan Data BKN

Tahun 2024 menjadi tahun penentu bagi nasib tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah berencana untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi CASN 2024. Bagaimana mekanisme dan syaratnya? Simak ulasan berikut ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN.

Pemerintah memberikan alokasi formasi PPPK yang besar bagi honorer, yaitu sekitar 1,6 juta posisi. Anas menegaskan bahwa penataan tenaga honorer menjadi PPPK akan didasarkan pada database BKN.

“Penyelesaian tenaga non-ASN ini kami dasarkan pada database yang ada di BKN,” kata Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/01).

Anas menjelaskan bahwa honorer yang lolos validasi dokumen atau persyaratan administrasi, akan masuk ke dalam platform khusus untuk ditinjau kinerjanya.

Kinerja terbaik akan menjadi pertimbangan utama dalam pengangkatan sebagai PPPK 2024.

Honorer tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024 yang menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing.

Adapun penilaian kelulusan tidak berdasarkan passing grade seperti rekrutmen CPNS, namun dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Honorer Wajib Tahu! 3 Skema yang Disediakan Pemerintah untuk Pengangkatan PPPK 2024, Serta Syarat dan Ketentuannya

Selanjutnya

Yeay! Pemerintah Berikan Persetujuan Untuk Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK, Ini Dia Keistimewaannya

Bungko News