Penetapan Sasaran dan Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Dalam upaya mengoptimalkan bantuan sosial dan mencapai sasaran yang tepat, Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial telah menetapkan lima tujuan yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018.
Tujuan dari program bantuan sosial ini adalah untuk memastikan bantuan pemerintah melalui PKH mencapai sasaran yang diinginkan.
Salah satu kunci keberhasilan dalam hal ini adalah memastikan bahwa bantuan tersebut tepat jumlah dan tepat sasaran.
Sasaran dari program PKH adalah keluarga atau individu yang tergolong miskin dan rentan miskin, yang terdaftar dalam data terpadu penanganan masyarakat fakir miskin.
Keluarga atau individu yang termasuk dalam kategori ini memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial yang perlu diperhatikan.
Dalam implementasinya, terdapat istilah yang dikenal sebagai PKH Akses, yang merujuk kepada bantuan PKH yang ditujukan untuk wilayah-wilayah sulit dijangkau, baik dari sisi geografis, infrastruktur, maupun sumber daya manusia.
PKH Akses juga memiliki sasaran yang serupa dengan PKH pada umumnya, namun diperuntukkan bagi wilayah-wilayah tertentu.
Wilayah yang termasuk dalam PKH Akses, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- Pesisir dan Pulau Kecil
- Daerah Tertinggal dan Terpencil
- Perbatasan Antarnegara
Sasaran yang telah ditetapkan ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan yang disalurkan melalui program PKH dan PKH Akses benar-benar tepat sasaran dan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan, serta berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan kita mengenai program bantuan sosial PKH dan PKH Akses.