Berita

Pentingnya Mengetahui Jadwal Pencairan PIP Tahun 2024 bagi Penerima Baru dan Lama

Foto Humas Kemendikbudristek

Bagi para penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), baik yang baru maupun yang sudah menerima bantuan sebelumnya, informasi mengenai jadwal pencairan sangatlah penting.

PIP merupakan bantuan yang mencakup uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan mereka.

Pada tahun 2024, penyaluran bantuan PIP akan dilakukan dalam tiga termin.

Berikut adalah informasi penting terkait dengan pencairan PIP tahun 2024:

  1. Pencairan Pertama: Sebagian besar penerima bantuan pendidikan ini telah menerima pencairan pertama. Pencairan ini biasanya dilakukan pada awal tahun dan mencakup sebagian besar penerima.
  2. Pencairan Tahap 2: Penerima tahap kedua harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan telah menerima bantuan PIP pada tahun sebelumnya. Pencairan tahap kedua biasanya dilakukan setelah pencairan pertama.
  3. Pencairan Oktober-Desember: Penerima baru hasil usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan serta Pra-PIP yang telah mendapatkan SK nominasi dari Pusat Layanan Pendidikan Kemdikbud akan menerima pencairan pada periode Oktober-Desember.

Anggaran dan jumlah penerima PIP pada tahun 2024 telah ditingkatkan dari tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Pencairan PIP pada tahun 2024 akan dimulai sejak Februari, namun akan merata ke seluruh penerima sekitar Maret dan April.

Selanjutnya, pencairan akan diprioritaskan bagi daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan), yang membutuhkan bantuan pendidikan lebih dari daerah-daerah lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, penerima PIP dapat mengakses laman website Pusat Layanan Pendidikan Kemdikbud di puslapdik.kemdikbud.go.id.

Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait pencairan dan persyaratan yang mungkin berubah dari waktu ke waktu.

Dengan memahami jadwal dan prosedur pencairan PIP, para penerima dapat memastikan bahwa bantuan pendidikan mereka dapat dimanfaatkan secara optimal. ***

Sebelumnya

Bukan BPUM, Dapatkan Saldo Dana Gratis Rp600 Ribu untuk UMKM, Cair Sebelum Lebaran 2024

Selanjutnya

Rincian Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan (MRP) Rp600.000: Informasi Terbaru dari Mensos Risma

Bungko News