Berita

Perlu Diketahui! Presiden Jokowi Teken Aturan Baru, Batas Usia Pensiun 2024!

Dok: YT Pemberi Informasi

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

RUU ini dianggap sebagai langkah penting dalam melakukan transformasi birokrasi dengan memperbaiki sumber daya manusia di sektor pemerintahan.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah aturan baru terkait usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

RUU ASN, yang akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, menetapkan beberapa perubahan signifikan terkait usia pensiun PNS.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua, yaitu manajerial dan nonmanajerial, RUU ini menetapkan klaster yang lebih terinci dalam transformasi birokrasi.

Salah satu aspek penting dari RUU ASN adalah pengaturan mengenai batas usia pensiun PNS.

Berikut adalah rincian mengenai usia pensiun berdasarkan versi draft RUU ASN per September 2023:

  1. Jabatan Manajerial:
    • Usia pensiun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun.
    • Usia pensiun bagi pejabat pengawas dan pejabat administrator adalah 58 tahun.
  2. Jabatan Nonmanajerial:
    • Usia pensiun bagi pejabat fungsional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Usia pensiun bagi pejabat pelaksana adalah 58 tahun.

Perubahan ini merupakan langkah signifikan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan sebelumnya, usia pensiun PNS adalah sebagai berikut:

  • 58 tahun bagi pejabat administrasi.
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

Dengan demikian, aturan baru yang diusulkan dalam RUU ASN memberikan penyesuaian usia pensiun bagi berbagai jenis jabatan di sektor PNS.

Hal ini diyakini akan berkontribusi pada efisiensi dan efektivitas birokrasi serta memastikan penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Namun, perlu dicatat bahwa aturan yang tertuang dalam RUU ASN masih dalam proses pembahasan dan penyesuaian lebih lanjut di tingkat legislatif.

Oleh karena itu, informasi ini perlu dipantau perkembangannya untuk memahami secara menyeluruh dampak dan implikasi dari perubahan tersebut.

Diharapkan, perubahan aturan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan sektor birokrasi dan pemerintahan secara keseluruhan, serta meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PNS di masa yang akan datang. ***

Sebelumnya

Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk! Kategori Ini Tidak Mendapat Formasi di Pengangkatan PPPK 2024

Selanjutnya

ALHAMDULILLAH! Guru Akan Dapatkan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi

Bungko News