Persyaratan dan Dokumen Pendukung Calon Perangkat Desa Terbaru 2024
Perangkat desa merupakan unsur yang memiliki peran vital dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan di tingkat desa.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 48-53 tentang Desa, perangkat desa terdiri dari sektetariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Mereka membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada kepala desa.
Proses pengangkatan perangkat desa diatur oleh mekanisme penjaringan dan seleksi, sebagaimana dijelaskan dalam buku “Regulasi Desa” karya R. Widodo Triputro (2019).
Syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa mencakup:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Republik Indonesia.
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Pendidikan minimal SMA sederajat.
5. Berusia 20-42 tahun pada saat penutupan pendaftaran.
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara.