Berita

PNS Golongan Ini Dapat Tambahan Rp 800 Ribu, Ini Gaji Baru yang Cair Maret 2024

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar gembira di awal tahun 2024.

PNS akan menerima peningkatan gaji sebanyak 8 persen dan juga berhak atas uang makan tambahan yang nilainya ditentukan berdasarkan golongan masing-masing.

Dana tambahan ini dijadwalkan untuk dibayarkan pada Februari 2024, yang dihitung dari jam kerja di Januari.

Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur tentang besaran uang makan PNS sebagai bagian dari Standar Biaya Masukan.

Berdasarkan regulasi ini, alokasi uang makan ditujukan untuk PNS yang hadir bekerja.

PNS yang tidak sedang cuti atau bertugas luar akan menerima jumlah uang makan yang sesuai dengan golongan kerja mereka.

Berikut ini adalah besaran uang makan PNS berdasarkan golongan:

– Golongan I: Rp 35.000 per hari

– Golongan II: Rp 35.000 per hari

– Golongan III: Rp 37.000 per hari

– Golongan IV: Rp 41.000 per hari

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya

Cara Mendaftar CPNS 2024: Mulai dari Membuat Akun SSCASN hingga Syarat dan Jadwal Seleksi

Selanjutnya

Ini Formasi CPNS 2024 Diprioritaskan untuk Penempatan di IKN

Bungko News