PNS Golongan Ini Dapat Tambahan Rp 800 Ribu, Ini Gaji Baru yang Cair Maret 2024
Dengan asumsi PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, maka uang makan yang diterima PNS per bulan adalah sebagai berikut:
– Golongan I: Rp 770.000 per bulan
– Golongan II: Rp 770.000 per bulan
– Golongan III: Rp 814.000 per bulan
– Golongan IV: Rp 902.000 per bulan
Uang tambahan ini tentu menjadi angin segar bagi PNS, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Selain itu, PNS juga akan mendapatkan gaji baru yang lebih tinggi setelah kenaikan 8 persen.
Kenaikan gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2024.
Berikut ini adalah tabel gaji PNS 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I
-Golongan I A: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-Golongan I B: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700