Berita

RPP Manajemen ASN yang Atur Honorer Dapat Izin Jokowi, Menpan RB Targetkan Selesai April 2024

Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Pada 5 Februari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui inisiatif untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

RPP ini adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kepegawaian di lembaga pemerintah, termasuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mengatakan bahwa RPP Manajemen ASN harus selesai dibuat pada April 2024.

Oleh karena itu, ia telah membentuk tim antar kementerian yang akan membahas bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang memiliki kaitan dengan materi RPP.

Anas menjelaskan, ada 16 materi yang termasuk dalam RPP Manajemen ASN, yaitu:

– pengembangan kompetensi

– pengelolaan kinerja

– jenis dan kedudukan

– perencanaan kebutuhan

– pengadaan

– digitalisasi

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Desa di Persimpangan: Menelisik Revisi UU Desa dan Asa Peradaban

Selanjutnya

UU Terbaru ASN: PNS Makin Kaya, Honorer & PPPK Makin Miskin? Ini Penjelasannya

Bungko News