Berita

RPP Manajemen ASN yang Atur Honorer Dapat Izin Jokowi, Menpan RB Targetkan Selesai April 2024

Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Anas mengatakan, prioritas dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama lebih dari sepuluh tahun.

Selain itu, tenaga honorer juga harus memenuhi syarat lain seperti usia, pendidikan, dan kompetensi.

Anas menambahkan, penyelesaian masalah tenaga honorer juga harus memperhatikan kebutuhan dan kemampuan anggaran lembaga pemerintah.

Ia berharap, dengan adanya RPP Manajemen ASN, masalah tenaga honorer yang telah lama berlangsung dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, termasuk guru honorer.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Desa di Persimpangan: Menelisik Revisi UU Desa dan Asa Peradaban

Selanjutnya

UU Terbaru ASN: PNS Makin Kaya, Honorer & PPPK Makin Miskin? Ini Penjelasannya

Bungko News