Sedih! Presiden Jokowi Beri Bansos Pangan Hanya Sampai Juni, Begini Faktanya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa pemerintah akan terus memantau ketersediaan bahan pangan di tengah tantangan yang dihadapi.
Selain itu, Jokowi juga menyinggung tentang kemungkinan kelanjutan bantuan sosial pangan, khususnya dalam bentuk beras, kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah kunjungan pada Senin, 25 Maret 2024, yang dilansir dari laman Okezone.
1. Tinjauan Ketersediaan Beras:
Jokowi melakukan tinjauan langsung terhadap ketersediaan beras di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Singkawang, Kalimantan Barat.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Dalam pernyataannya, Jokowi menjelaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan bantuan tersebut akan bergantung pada ketersediaan anggaran APBN.
2. Dampak Perubahan Iklim:
Presiden juga menyoroti peningkatan harga beras yang disebabkan oleh perubahan iklim, yang berdampak pada gagal panen.
Hal ini menunjukkan bahwa tantangan dalam memastikan ketersediaan pangan tidak hanya bersumber dari dalam negeri tetapi juga dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti perubahan iklim.
3. Keterbatasan Bantuan Hingga Juni:
Meskipun bantuan pangan telah disalurkan kepada sebagian masyarakat, Jokowi menegaskan bahwa kelanjutan program tersebut hanya akan dilakukan jika anggaran yang tersedia memungkinkan.
Jokowi memberikan kejelasan bahwa bantuan tersebut hanya dapat dipastikan hingga bulan Juni, dengan pengambilan keputusan lebih lanjut tergantung pada situasi APBN.
Penting untuk dicatat bahwa program bantuan pangan beras telah berlangsung sejak tahun 2023 dan diperpanjang hingga tahun 2024.
Namun, kelanjutan program ini dari April hingga Juni 2024 masih memerlukan pertimbangan tergantung pada ketersediaan anggaran dari APBN.
Bantuan pangan ini berbentuk beras yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Badan Urusan Logistik (Bulog).
Program ini dijalankan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Dengan demikian, upaya pemerintah untuk memantau ketersediaan bahan pangan dan melanjutkan bantuan sosial pangan menunjukkan komitmen dalam menjaga ketahanan pangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan di tengah dinamika ekonomi dan lingkungan yang terus berubah. ***